Di tengah lautan produk kecantikan yang membanjiri pasar Indonesia, impian untuk memiliki kulit wajah yang cerah, mulus, dan bebas noda menjadi dambaan banyak orang. Pencarian akan solusi instan seringkali membawa konsumen pada produk-produk dengan nama yang terdengar teknis dan meyakinkan, salah satunya adalah "(90)HT". Istilah ini, yang sering digandengkan dengan embel-embel "BPOM" untuk menambah kepercayaan, telah menjadi fenomena tersendiri di kalangan para pencari produk pencerah kulit.
Namun, di balik popularitasnya di forum-forum online dan etalase toko daring, tersembunyi sebuah realitas yang jauh lebih kompleks dan berisiko. Apa sebenarnya (90)HT itu? Apakah benar produk ini aman dan terdaftar di BPOM? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk krim (90)HT, memisahkan antara fakta dan fiksi pemasaran, serta mengungkap bahaya yang mengintai di balik janji putih dalam sekejap.
Mengurai Kode Misterius: Apa Sebenarnya (90)HT?
Bagi orang awam, "(90)HT" mungkin terdengar seperti nama formula canggih. Kenyataannya, ini adalah singkatan dari kandungan aktif yang sangat kuat dan seharusnya tidak digunakan secara sembarangan. Mari kita bedah satu per satu:
- (90): Angka "90" umumnya merujuk pada kode atau penamaan dari produsen atau peracik krim tersebut. Ini bukanlah standar industri, melainkan lebih kepada identitas merek dagang informal yang berkembang di pasar. Seringkali, ini diasosiasikan dengan kemasan pot tertentu atau warna krim yang khas, yang membuatnya mudah dikenali oleh para penggunanya.
- H (Hydroquinone): Ini adalah komponen kunci dan paling kontroversial. Hydroquinone adalah agen depigmentasi (pencerah) yang bekerja dengan cara menghambat enzim tirosinase, yang bertanggung jawab atas produksi melanin (pigmen pemberi warna kulit). Dengan produksi melanin yang ditekan, bintik-bintik hitam memudar dan warna kulit menjadi lebih cerah. Karena potensinya yang sangat kuat, Hydroquinone diklasifikasikan sebagai obat keras. Di Indonesia, penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas telah dilarang oleh BPOM sejak tahun 2008. Penggunaannya hanya diizinkan dalam dosis tertentu (biasanya 2-5%) dan wajib di bawah pengawasan ketat dokter spesialis kulit melalui resep.
- T (Tretinoin): Ini adalah bahan aktif kedua yang tak kalah kuat. Tretinoin adalah turunan dari Vitamin A (asam retinoat) yang sangat efektif untuk mengatasi jerawat dan tanda-tanda penuaan. Cara kerjanya adalah dengan mempercepat proses pergantian sel kulit (eksfoliasi) dan merangsang produksi kolagen. Dalam konteks krim pencerah, Tretinoin berfungsi untuk "mengikis" lapisan sel kulit mati yang mengandung pigmen gelap, sehingga efek pencerahan dari Hydroquinone dapat terlihat lebih cepat. Sama seperti Hydroquinone, Tretinoin juga merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan anjuran dokter.
Kombinasi Hydroquinone dan Tretinoin (seringkali ditambah dengan steroid seperti Dexamethasone untuk meredam iritasi) memang menghasilkan efek pencerahan yang sangat cepat dan dramatis. Inilah yang membuat krim seperti (90)HT begitu diminati. Namun, kecepatan ini datang dengan harga yang sangat mahal bagi kesehatan kulit jangka panjang.
Jebakan Pemasaran: Mitos "(90)HT BPOM"
Inilah titik kebingungan terbesar bagi konsumen. Banyak penjual secara terang-terangan melabeli produk mereka sebagai "(90)HT BPOM" atau "Krim HT Aman BPOM". Klaim ini adalah sebuah kontradiksi yang berbahaya dan menyesatkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki regulasi yang sangat jelas: Hydroquinone dan Tretinoin dilarang keras untuk digunakan dalam produk kosmetik yang dijual bebas (Over-the-Counter/OTC). Produk yang mengandung bahan-bahan ini tidak akan pernah mendapatkan nomor notifikasi (izin edar) BPOM sebagai kosmetik.
Lalu, bagaimana para penjual ini bisa mengklaim produknya terdaftar di BPOM? Ada beberapa taktik licik yang sering digunakan:
- Menggunakan Nomor BPOM Palsu: Penjual mencantumkan serangkaian nomor acak yang dibuat seolah-olah nomor notifikasi BPOM asli. Konsumen yang tidak teliti akan langsung percaya tanpa melakukan verifikasi.
- Mencatut Nomor BPOM Produk Lain: Ini adalah modus yang lebih canggih. Penjual mendaftarkan produk lain yang legal (misalnya, sabun wajah atau toner yang hanya berisi bahan-bahan ringan) untuk mendapatkan nomor notifikasi BPOM. Kemudian, nomor tersebut "dipinjam" dan dicantumkan pada kemasan krim (90)HT ilegal mereka. Ketika konsumen mengecek nomor tersebut di situs BPOM, data yang muncul adalah data produk sabun atau toner, bukan krim pencerah yang mereka beli.
- Klaim "Racikan Apotek/Dokter": Banyak penjual berdalih bahwa produk mereka adalah "racikan farmasi" atau "formula dokter" yang aman. Meskipun dokter kulit memang meresepkan kombinasi ini, krim tersebut diracik secara personal untuk pasien spesifik setelah melalui konsultasi dan diagnosis. Menjualnya secara massal di platform online tanpa resep adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya.
Untuk memastikan keaslian produk, konsumen harus selalu melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Masukkan nomor notifikasi yang tertera pada kemasan dan pastikan nama, merek, dan jenis produk yang muncul sesuai dengan produk yang Anda pegang.
Harga yang Harus Dibayar: Bahaya di Balik Janji Putih Instan
Penggunaan krim yang mengandung Hydroquinone dan Tretinoin tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan serangkaian efek samping yang merusak kulit secara permanen.
Risiko Penggunaan Hydroquinone Tanpa Pengawasan:
- Okronosis Eksogen: Ini adalah efek samping yang paling ditakuti. Kulit yang terpapar Hydroquinone dosis tinggi dalam jangka panjang akan mengalami perubahan warna menjadi biru kehitaman atau abu-abu. Kondisi ini bersifat permanen dan sangat sulit diobati. Alih-alih cerah, wajah justru akan terlihat kusam dan belang-belang.
- Iritasi Parah: Kulit bisa menjadi merah, perih, gatal, dan terasa terbakar.
- Hipersensitivitas terhadap Sinar Matahari: Hydroquinone membuat kulit sangat rentan terhadap kerusakan akibat sinar UV. Tanpa perlindungan tabir surya yang memadai, kulit justru akan lebih mudah mengalami hiperpigmentasi (flek hitam) baru.
- Efek Rebound (Ketergantungan): Ketika pemakaian dihentikan, produksi melanin akan "meledak" kembali, menyebabkan flek hitam muncul lagi, seringkali lebih parah dari kondisi semula. Ini membuat pengguna merasa harus terus-menerus memakai krim tersebut.
Risiko Penggunaan Tretinoin Tanpa Pengawasan:
- Pengelupasan Kulit Ekstrem: Kulit menjadi sangat kering, mengelupas parah, dan terasa kencang seperti ditarik.
- Penipisan Lapisan Kulit: Penggunaan jangka panjang dapat menipiskan lapisan epidermis, membuat kulit menjadi sangat sensitif, rapuh, dan pembuluh darah kapiler (spider veins) menjadi lebih terlihat.
- Teratogenik: Tretinoin sangat berbahaya bagi janin. Wanita yang sedang hamil, berencana hamil, atau menyusui dilarang keras menggunakannya karena berisiko menyebabkan cacat lahir.
Selain itu, krim ilegal yang tidak terawasi seringkali mengandung bahan berbahaya lain yang tidak dicantumkan, seperti merkuri (yang dapat merusak ginjal dan sistem saraf) dan steroid dosis tinggi (yang dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat parah, dan stretch marks di wajah).
Menjadi Konsumen Cerdas: Jalan Menuju Kulit Sehat dan Aman
Melihat risiko yang ada, jelas bahwa jalan pintas menuju kulit putih bukanlah pilihan yang bijak. Kunci untuk mendapatkan kulit yang sehat dan cerah adalah kesabaran, konsistensi, dan pemilihan produk yang tepat dan legal.
- Konsultasi dengan Profesional: Jika Anda memiliki masalah hiperpigmentasi yang parah (seperti melasma atau flek hitam yang membandel), langkah terbaik adalah berkonsultasi dengan dokter spesialis kulit (SpKK/SpDV). Dokter dapat mendiagnosis penyebabnya dan meresepkan obat topikal, termasuk Hydroquinone dan Tretinoin, dalam dosis yang aman dan dengan pemantauan berkala.
- Pilih Alternatif Bahan Pencerah yang Aman dan Terdaftar BPOM: Pasar kosmetik legal kini dipenuhi dengan produk-produk yang mengandung bahan pencerah yang telah teruji keamanannya dan efektif. Carilah produk dengan kandungan seperti:
- Niacinamide (Vitamin B3): Membantu mencerahkan, mengontrol minyak, dan memperkuat skin barrier.
- Vitamin C (Ascorbic Acid & turunannya): Antioksidan kuat yang mencerahkan kulit dan merangsang kolagen.
- Alpha Arbutin: Alternatif yang lebih aman dari Hydroquinone, bekerja dengan cara yang mirip tetapi dengan risiko efek samping yang jauh lebih rendah.
- Kojic Acid: Berasal dari fermentasi jamur, efektif untuk memudarkan bintik hitam.
- Licorice Extract (Ekstrak Akar Manis): Memiliki sifat anti-inflamasi dan mencerahkan kulit.
- Jangan Lupakan Dasar-Dasar Perawatan Kulit: Produk pencerah tidak akan bekerja optimal tanpa fondasi perawatan kulit yang baik. Pastikan Anda melakukan:
- Pembersihan (Cleansing): Membersihkan wajah dua kali sehari.
- Pelembapan (Moisturizing): Menjaga kelembapan kulit agar skin barrier tetap sehat.
- Perlindungan (Protecting): Wajib menggunakan tabir surya (sunscreen) dengan minimal SPF 30 setiap pagi dan mengaplikasikannya ulang setiap 2-3 jam. Ini adalah langkah paling krusial untuk mencegah timbulnya flek hitam baru.
Kesimpulan
Fenomena "(90)HT BPOM" adalah cerminan dari keinginan masyarakat akan hasil instan yang dieksploitasi oleh produsen dan penjual yang tidak bertanggung jawab. Embel-embel "BPOM" yang disematkan padanya hanyalah kamuflase untuk menutupi ilegalitas dan bahaya yang terkandung di dalamnya.
Sebagai konsumen, kecerdasan dan sikap kritis adalah perisai utama. Jangan mudah tergiur dengan klaim "putih dalam 7 hari" atau testimoni yang berlebihan. Kesehatan kulit adalah investasi jangka panjang. Memilih produk yang terverifikasi aman oleh BPOM, memahami kandungan di dalamnya, dan bersabar dengan proses adalah jalan yang jauh lebih bijak daripada mempertaruhkan kesehatan wajah demi hasil sesaat yang semu. Ingatlah, kulit yang sehat adalah kulit yang terawat dengan baik, bukan kulit yang dipaksa menjadi putih dengan cara yang merusak.
