Mengungkap Status Finansial FKPPI: Apakah Anggota dan Pengurusnya Digaji?
Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) adalah salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar dan paling dikenal di Indonesia. Dengan jaringannya yang luas, seragam khas, dan kehadirannya yang sering terlihat dalam berbagai acara kenegaraan maupun sosial, FKPPI memproyeksikan citra kekuatan dan soliditas. Citra ini sering kali memunculkan pertanyaan di benak publik: dengan skala organisasi yang begitu masif, apakah menjadi anggota atau pengurus FKPPI berarti menerima gaji bulanan layaknya seorang karyawan?
Pertanyaan ini wajar, mengingat besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan roda organisasi sebesar FKPPI. Namun, jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Untuk memahaminya secara komprehensif, kita perlu membedah struktur FKPPI sebagai ormas, membedakan antara status keanggotaan dan peran kepengurusan, serta menelusuri sumber-sumber pendanaannya. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk finansial di dalam tubuh FKPPI.
1. Memahami Hakikat FKPPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Langkah pertama untuk menjawab pertanyaan ini adalah dengan memahami status dasar FKPPI. FKPPI adalah sebuah ormas yang didirikan atas dasar kesamaan aspirasi, visi, dan latar belakang sebagai putra-putri dari keluarga besar TNI-Polri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas pada dasarnya bersifat nirlaba (non-profit).
Artinya, tujuan utama pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan finansial yang kemudian dibagikan kepada para anggotanya sebagai dividen atau gaji. Sebaliknya, tujuan FKPPI, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, adalah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, melanjutkan semangat juang orang tua mereka, serta berkontribusi dalam pembangunan nasional, terutama dalam bidang bela negara dan ketahanan nasional.
Prinsip dasar dari sebuah ormas adalah kesukarelaan (voluntarism). Anggota bergabung karena panggilan jiwa, rasa kekeluargaan, keinginan berjejaring, atau komitmen ideologis. Dengan demikian, secara fundamental, keanggotaan dalam FKPPI tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
2. Perbedaan Mendasar: Anggota Biasa vs. Pengurus
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jernih, kita harus membedakan secara tegas antara dua peran utama di dalam organisasi: anggota biasa dan pengurus.
a. Anggota Biasa FKPPI: Tidak Menerima Gaji
Bagi puluhan ribu anggota FKPPI yang tersebar di seluruh Indonesia, status keanggotaan adalah murni bentuk partisipasi sukarela. Mereka tidak menerima gaji, upah, atau imbalan finansial tetap apa pun dari organisasi. Sebaliknya, anggota justru memiliki kewajiban untuk mendukung organisasi, salah satunya melalui pembayaran iuran anggota.
Iuran ini, meskipun nominalnya mungkin tidak besar, menjadi salah satu sumber pendanaan utama untuk kegiatan operasional di tingkat paling bawah, seperti di tingkat Rayon (kecamatan) atau Sub-Rayon (kelurahan). Motivasi utama mereka bergabung adalah:
- Ikatan Emosional: Merasa menjadi bagian dari keluarga besar TNI-Polri.
- Jejaring (Networking): Membangun relasi dengan sesama anggota yang memiliki latar belakang serupa dan tersebar di berbagai profesi.
- Aktualisasi Diri: Terlibat dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan bela negara.
- Ideologi: Menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Jadi, untuk anggota biasa, jawabannya tegas: mereka tidak digaji. Keikutsertaan mereka adalah bentuk pengabdian dan kontribusi.
b. Pengurus FKPPI: Sebuah Spektrum dari Sukarela hingga Profesional
Di sinilah letak kerumitan dari pertanyaan ini. Status "pengurus" memiliki banyak tingkatan, mulai dari tingkat Ranting, Rayon, Cabang (kabupaten/kota), Daerah (provinsi), hingga Pengurus Pusat.
-
Pengurus di Tingkat Bawah (Cabang, Rayon, Ranting):
Mayoritas pengurus di tingkat ini, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, menjalankan tugasnya secara sukarela. Mereka adalah anggota aktif yang diberi amanah untuk mengelola organisasi di wilayahnya. Imbalan yang mereka terima bukanlah gaji, melainkan bisa berupa tunjangan operasional atau uang pengganti transport. Misalnya, ketika seorang ketua cabang harus menghadiri rapat di tingkat provinsi, organisasi mungkin akan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi. Ini bukan gaji, melainkan penggantian biaya (reimbursement) yang dikeluarkan untuk menjalankan tugas organisasi. -
Pengurus di Tingkat Pusat dan Daerah:
Semakin tinggi tingkat kepengurusan, semakin besar pula tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban. Namun, bahkan di tingkat pusat, banyak posisi strategis seperti Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, atau Ketua Bidang yang masih dijalankan atas dasar pengabdian. Para tokoh yang menduduki posisi ini biasanya adalah individu yang sudah mapan secara finansial, baik sebagai pengusaha, pejabat publik, atau profesional, sehingga mereka tidak bergantung pada organisasi untuk penghidupan.Namun, ada pengecualian penting.
3. Pengecualian: Staf Profesional dan Kesekretariatan
Sebuah organisasi sebesar FKPPI tidak mungkin dapat berjalan efektif hanya dengan mengandalkan tenaga sukarela. Untuk mengelola administrasi harian, keuangan, komunikasi, dan program kerja yang kompleks di tingkat pusat atau bahkan daerah, dibutuhkan tenaga kerja profesional yang bekerja penuh waktu.
Di sinilah konsep "gaji" mulai relevan. FKPPI, terutama di tingkat Pengurus Pusat, memiliki sebuah Sekretariat Jenderal. Di dalamnya, terdapat staf-staf yang direkrut berdasarkan kompetensi profesional mereka, bukan semata-mata karena status keanggotaan. Posisi-posisi ini bisa meliputi:
- Staf Administrasi
- Staf Keuangan dan Akuntansi
- Staf Hubungan Masyarakat (Humas) dan Media
- Staf Teknologi Informasi (IT)
- Manajer Program
Orang-orang yang mengisi posisi ini adalah karyawan dari organisasi FKPPI. Mereka memiliki kontrak kerja, jam kerja yang jelas, dan menerima gaji bulanan yang layak sesuai dengan standar profesional. Gaji mereka diambil dari kas organisasi yang akan kita bahas di bagian selanjutnya.
Selain itu, beberapa posisi fungsional tertinggi, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Bendahara Umum, terkadang juga menerima honorarium atau tunjangan kehormatan yang bersifat tetap. Besaran ini diatur dalam AD/ART atau melalui keputusan rapat pengurus. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan tanggung jawab besar yang mereka curahkan untuk organisasi, yang sering kali menyita waktu dari pekerjaan utama mereka. Namun, penting untuk membedakan ini dari "gaji" dalam pengertian murni hubungan kerja.
4. Dari Mana Sumber Dana Operasional dan Gaji Staf FKPPI?
Jika FKPPI memang membayar gaji untuk staf profesionalnya dan membiayai operasionalnya, dari mana uangnya berasal? Sumber pendanaan FKPPI bersifat multi-sumber dan tidak bergantung pada satu jalur tunggal.
- Iuran Anggota: Seperti yang telah disebutkan, ini adalah sumber dana dasar, terutama untuk kegiatan di tingkat bawah.
- Sumbangan Sukarela yang Tidak Mengikat: Donasi dari anggota yang lebih mapan secara ekonomi, simpatisan, atau tokoh masyarakat yang peduli pada visi dan misi FKPPI.
- Bantuan dari Dewan Pembina: TNI dan Polri, sebagai pembina FKPPI, dapat memberikan bantuan. Bantuan ini umumnya tidak dalam bentuk dana tunai untuk gaji, melainkan dukungan fasilitas (seperti penggunaan gedung untuk rapat), logistik untuk kegiatan tertentu (misalnya bakti sosial), atau dukungan lain yang bersifat non-finansial.
- Unit Usaha dan Badan Otonom: Ini adalah sumber pendanaan yang paling signifikan untuk operasional skala besar. FKPPI memiliki berbagai unit usaha, yayasan, atau koperasi yang didirikan di bawah naungannya. Contohnya bisa berupa usaha di bidang keamanan, pengadaan, properti, atau jasa lainnya. Keuntungan dari unit-unit bisnis inilah yang kemudian disalurkan kembali untuk membiayai roda organisasi, termasuk membayar gaji staf profesional dan mendanai program-program besar.
- Kerja Sama dan Sponsorship: Untuk acara-acara spesifik seperti seminar nasional, rapat pimpinan, atau perayaan hari besar, FKPPI sering kali menjalin kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, atau instansi pemerintah. Dana yang diperoleh dari sponsorship ini digunakan untuk membiayai acara tersebut.
Kesimpulan: Sebuah Jawaban Berlapis
Jadi, apakah anggota dan pengurus FKPPI digaji? Jawabannya adalah sebagai berikut:
- Anggota Biasa: Tidak digaji sama sekali. Keanggotaan bersifat sukarela dan justru disertai kewajiban membayar iuran.
- Pengurus (Mayoritas): Tidak digaji. Sebagian besar pengurus, terutama di tingkat daerah ke bawah, bekerja secara sukarela. Mereka mungkin menerima penggantian biaya operasional, tetapi ini bukan gaji.
- Pengurus Fungsional Tertentu: Mungkin menerima honorarium atau tunjangan kehormatan. Ini berlaku untuk posisi-posisi kunci di tingkat pusat yang menuntut dedikasi waktu dan tenaga luar biasa.
- Staf Profesional Kesekretariatan: Ya, mereka digaji. Ini adalah karyawan yang bekerja penuh waktu untuk menjalankan administrasi dan operasional organisasi. Mereka digaji dari kas organisasi yang sumbernya berasal dari unit usaha, iuran, dan sumber sah lainnya.
Dengan demikian, anggapan bahwa semua orang yang memakai seragam FKPPI menerima bayaran bulanan dari negara atau organisasi adalah sebuah miskonsepsi. FKPPI pada intinya adalah sebuah mesin sosial yang digerakkan oleh semangat pengabdian dan kesukarelaan para anggotanya. Namun, untuk menjaga mesin itu tetap berjalan secara profesional dan berkelanjutan, organisasi ini juga mempekerjakan tenaga-tenaga profesional yang layak mendapatkan kompensasi atas kerja keras mereka.


